SUBANG - Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kembali terjadi, kali ini curanmor tersebut terjadi di wilayah Desa Gunungsari Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang tepatnya di Perumahan Ningrat Subang Blok B no 69 Rt.010/005 Desa Gunungsari.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh kedua pelaku dengan cara menjebol kunci kontak kendaraan dengan menggunakan kunci leter T/astag.
Diketahui Pada hari Rabu 28 Februari 2024 sekira jam 05.00 WIB di telah terjadi pencurian kendaraan bermotor di Perumahan Ningrat Subang Blok B 69
RT.010/005 Ds. Gunungsari
Kec.Pagaden Kab.Subang.
Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan 1(Satu) Unit Kendaraan bermotor merk Honda beat warna Magenta Hitam Nopol T 6162 ZG Nosin JM11E1872120 Noka MH1JM1116JK888727.
Pelaku melakukan pencurian dengan cara menjebol kunci kontak dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian RP.18.000.000, -( Delapan belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagaden
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
Atas dasar laporan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang langsung melakukan penyelidikan terhadap kejadian pencurian dengan pemberatan kendaraan R2.
Pada hari Selasa 19 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang yang dipimpin Ipda Tatang Suryaman telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan R2 dengan inisial AN Dan WP, ditangkap di rumahnya masing masing di wilayah Karangsari jongkeng Rt 001/001 Desa Tanjung Kecamatn Cipunagara Kab.Subang dalam keadaan aman dan kondusif.
Kemudian Tim melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dan pencarian barang bukti.
Selanjutnya terhadap Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Subang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Identitas korban diketahui,
Nama :Juheri
TTL : Subang 20-02-1998
Alamat : Dsn.Krajan RT.002/001 Desa Anggasari Kec. Sukasari Kab.Subang.
Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas Satpam Reskrim Polres Subang diantaranya,
1 Buah anak kunci palsu/astag
1 Unit Motor Honda beat warna Magenta Hitam Nopol T 6162 ZG Nosin JM11E1872120 Noka MH1JM1116JK888727.
1 pasang Nopol T 6162 ZG
1 Unit Motor Honda Supra X Warna Biru Hitam Nopol T 2188 YH (hasil pengembangan).
Adapun tindakan yang dilakukan oleh petugas pasca menerima Laporan diantaranya,
Melakukan Pengecekan TKP.
Melakukan Pemeriksaan saksi
Melakukan Penyelidikan.
Melakukan Penangkapan.
Melaporkan kepada Pimpinan.
Melakukan pencarian barang bukti.
Kepada kedua pelaku disangkakan
Pasal 363 KUH Pidana.
Kini kedua pelaku yang merupakan warga Desa Tanjung Kecamatan Cipunagara tengah mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang guna mempertanggung jawabkan segala perbuatannya sambil menunggu proses lebih lanjut.